Anakmu bukanlah anakmu tetapi anak panah zaman
Pemetaan regulasi dan diseminasi ini diselenggarakan atas Kerjasama KAKI dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat / Bappeda Provinsi Papua Barat, didukung oleh Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Universitas Cenderawasih, dan UNICEF
sebanyak 22 Stakeholder yang terlibat dalam kegiatan ini yakni ; : 1. Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat;, 2. Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat;3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat;4. Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat; 5. Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat; 6. Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat; 7. Dinas Sosial Provinsi Papua Barat; 8. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat; 9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat; 10. Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat;11. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Papua Barat; 12. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat; 13. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat; 14. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manokwari; 15. Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari; 16. Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari; 17. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Manokwari; 18. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari; 19. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Manokwari; 20. UNICEF. 21. DC UNCEN; 22. KAKI
Kegiatan ini dilaksanakan 2 hari dengan topik materi dan bahasan sbb
Hari ke 1 :
Materi 1: Regulasi Daerah terkait pelaksanaan kewenangan khusus di bidang Pendidikan oleh Biro Hukum Pemprov Papua Barat. Materi 2: Perkembangan Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua Barat oleh Bappeda Provinsi Papua Barat. Pemaparan Materi 3: Prioritas Pendidikan Daerah; kewenangan Provinsi dan Kabupaten yang diatur dalam kewenangan khusus oleh DPRPB
Hari ke 2 Materi 1: Indikator Kinerja Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kewenangan Khusus DC UNCEN. Materi 2: Hasil Validasi Indikator Kinerja Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan KewenanganKhusus oleh DC UNCEN. Dilanjukan dengan Diskusi Rencana tindak lanjut per instansi dan di akhiri dengan presentasi Rencana Tindak Lanjut ,dengan menghasilkan RTL yang di tandatangani bersama oleh; :
Bappeda Provinsi Papua Barat,Biro hukum Sekda Provinsi Papua Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Biro Pemerintahan sekda Provinsi Papua Barat, BPS Provinsi Papua Parat, Bappeda Kabupaten Manokwari, UNICEF, DC UNCEN dan KAKI
Identifikasi Permasalahan Pendidikan Terkait Kewenangan Khusus Bidang Pendidikan dan Indikator Kinerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Rangka Pelaksanaan Kewenangan Khusus.
Tujuan khusus dari kegiatan ini adalah :
1) Mengetahui mekanisme perencanaan danpenganggaran berdasarkan kawenangan
2) Mendapatkan informasi permasalahan pendidikan dari peserta dalam rangka perumuskan naskah akademik sebagai kajian lmiah untuk penyusunan perda selanjutnya.
Peserta yang terlibat adalah dari 29 Stakeholder dan Intansi Pemerintah Level Provinsi dan Kabupaten yakni sbb :
Pj Sekretaris daerah ,Kepala Bappeda, Biro hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi PB, Ketua DPR Papua Barat Fraksi otsus, Ketua Komisi Pendidikan DPR Papua barat, Kepala Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Provinsi papua Barat, Kepala Bidang Pendidikan khusus Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Provinsi Papua Barat, Biro Otsus Sekretariat daerah Provinsi papua Barat, Biro Pemerintahan Setda Provinsi papua Barat, Bappeda Kabupaten Manokwari , Manokwari selatan, Pegunungan Arfak, Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana,dan Kabupaten Fak-fak Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari , Manokwari selatan, Pegunungan Arfak, Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana,dan Kabupaten Fak-fak. BPMP Papua Barat, SMA Taruna, UNIPA,HWDI, DC UNCEN,UNICEF, dan KAKI
Advokasi Kebijakan Anggaran Pendidikan
Workshop Sinergi dan Perencanaan Anggaran
Program Literasi dan Numerasi Provinsi Papua Barat
Workshop Kebijakan Anggaran Pendidikan Kabupaten Raja Ampat
Sinergi dan Perencanaan Anggaran Program Literasi dan Numerasi Kelas Awal, Kabupaten Raja Ampat.
Workshop ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan dampak program peningkatan literasi kelas awal yang telah berjalan, dengan mengintegrasikan program ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga mendapatkan dukungan anggaran yang berkelanjutan.
Lebih spesifiknya lagi adalah untuk;
Membangun konsensus: Menyatukan visi dan target untuk memperluas program literasi.
Mengembangkan rencana aksi: Membuat rencana yang detail untuk mereplikasi program di tingkat kabupaten/kota, termasuk identifikasi kebutuhan,
komponen program, dan sumber daya yang diperlukan.
Integrasi ke dalam perencanaan daerah: Memasukkan program literasi ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra, dan Renja.
Advokasi anggaran: Memastikan adanya alokasi anggaran yang cukup untuk program literasi dalam APBD.
Output yang Dihasilkan :
Peta kebutuhan: Analisis menyeluruh mengenai kebutuhan peningkatan kapasitas di tingkat kabupaten/kota.
Rencana replikasi: Rencana yang jelas untuk memperluas program literasi.
Integrasi ke dalam perencanaan daerah: Draf RKA yang mencakup program literasi.
Rencana tindak lanjut: Langkah-langkah konkret untuk implementasi program.
Workshop ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan perluasan program peningkatan literasi. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, workshop ini diharapkan dapat menghasilkan rencana yang komprehensif dan dukungan anggaran yang memadai dan merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan literasi di tingkat kabupaten/kota. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan program literasi dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi anak-anak Indonesia.
Peserta yang terlibat berasal dari UPTD yang terkait bidang anggaran Pendidikan, terdiri dari 2 orang perwakilan dari Bappeda, 6 orang dari Dinas Pendidikan, termasuk kepala dinas, kepala bidang, dan pengawas sekolah. Selain itu, hadir pula 2 orang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2 orang dari Dinas Perpustakaan Daerah, serta 3 orang kepala sekolah yang fokus pada program literasi. Difasilitasi Oleh Team KAKI dan UNICEF.
Literasi telah menjadi program pemerintah yang diyakini dapat meningkatkan kemajuan pendidikan tanah air. Sejumlah regulasi telah diterbitkan dengan meletakkan literasi sebagai amanat konstitusi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020- 2024, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) sebagai bagian dari Asesmen Nasional juga menempatkan pencapaian literasi dan numerasi sebagai tolak ukur keberhasilan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan Keberadaan /Eksistensi TPLD dan TLS sangat strategis dalam penguatan literasi dan numerasi di sekolah, terutama di saat dan setelah pandemi Covid-19 .
Tujuannya agar terjadi penyesuaian di segala bidang termasuk pendidikan terutama aktivitas pembelajaran di sekolah. Peran dan fungsi TPLD dan TLS fokus pada akselerasi penguatan Literasi dan numerasi. TPLD dan TLS juga memiliki peran mengajak dan mendorong berbagai pihak di masyarakat untuk mendukung program literasi di sekolah, antara lain oleh pegiat dan komunitas literasi, lembaga akademik, organisasi masyarakat, media massa, serta DUDI (dunia usaha dan dunia industri).
Beragam bentuk dukungan dapat dilakukan guna mempercepat penguatan literasi dan numerasi di sekolah, bisa dalam bentuk dukungan bahan bacaan dan sumber belajar, dukungan sumber daya manusia, teknologi, keterampilan juga berbentuk barang dan pembiayaan. Dengan kekuatan jaringan dan kolaborasi antarpemangku yang dimotori oleh TPLD diharapkan terjadi perbaikan kualitas pendidikan.
Stakeholder yang menjadi Tim Pendamping Literasi daerah adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat 2. BGP ( Balai Guru Penggerak ) Papua Barat 3. BPMP ( Balai Penjamin Mutu Pendidikan ) Papua Barat 4. BAPPEDA Kabupaten Raja Ampat 5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Raja Ampat, 6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Raja Ampat 7. Pegiat Literasi Kabupaten Raja Ampat 8. Dunia Usaha/Industri Kabupaten Raja Ampat.
Pembentukan Tim Pendamping Literasi Daeran dan Tim Literasi Sekolah