Anakmu bukanlah anakmu tetapi anak panah zaman
Program CSS HR (Community System Strengthening & Human Rights) atau Penguatan Sistem Komunitas dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh KAKI di Kota Depok, Jawa Barat, dengan dukungan SR Kalandara dan IAC (Indonesia AIDS Coalition) melalui pendanaan Global Fund, berfokus pada penguatan peran komunitas dalam respons HIV dan TB berbasis HAM.
Program ini ditopang oleh tiga pilar utama SDM, yaitu: Advocacy Officer (AO), Paralegal Officer (PO) dan Technical Officer (TO) Secara strategis, CSS HR berperan dalam mendorong regulasi dan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat praktik penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia dan bebas dari diskriminasi.Melalui pendekatan ini, CSS HR berkontribusi menciptakan lingkungan yang aman dan setara, khususnya bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam keberagaman identitas gender dan seksual. Upaya ini tidak hanya menekan stigma, tetapi juga membangun fondasi keadilan sosial yang berkelanjutan bagi komunitas.
Penguatan Community-Led Monitoring (CLM) di Kota Depok untuk Meningkatkan Kualitas Layanan HIV dan AIDS
KAKI terus memperkuat upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Depok melalui implementasi Community-Led Monitoring (CLM), sebuah pendekatan yang menempatkan komunitas sebagai pusat dalam pemantauan dan peningkatan kualitas layanan HIV. Secara global, CLM dinilai efektif dalam mendorong layanan kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan populasi kunci serta Orang Dengan HIV (ODHIV). Sejak tahun 2024, KAKI telah mengimplementasikan program CLM di Kota Depok melalui pengumpulan dan analisis data komunitas, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar advokasi berbasis bukti di tingkat fasilitas layanan kesehatan. Implementasi CLM tidak hanya memantau ketersediaan ARV, tetapi juga mencakup monitoring komoditas program HIV, eliminasi stigma dan diskriminasi, serta kebijakan yang mempengaruhi respons penanggulangan HIV dan AIDS.
Sebagai bagian dari penguatan program tersebut, KAKI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi implementasi CLM Digital Platform pada Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Savero Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Rekomendasi Penggunaan CLM Digital Platform dari Dinas Kesehatan Kota Depok, mengevaluasi capaian implementasi Januari–April 2026, serta menyusun strategi peningkatan akses dan partisipasi komunitas terhadap platform CLM sepanjang tahun 2026. Melalui sistem digital berbasis barcode yang ditempatkan di fasilitas layanan kesehatan HIV, komunitas dapat memberikan umpan balik secara langsung terkait kualitas layanan yang diterima. Data tersebut diharapkan menjadi masukan penting dalam meningkatkan mutu layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV di Kota Depok.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kesehatan Kota Depok, RS Khidmat Sehat Afiat (KiSA), RS Anugerah Sehat Afiat (ASA), RS Sentra Medika, RS Hermina Depok, Klinik Sujitama, kepala puskesmas dari wilayah Cimanggis, Tapos, Cinere, Cipayung, Pancoran Mas, Bojongsari, serta Female Plus Kota Depok. Melalui penguatan CLM, KAKI bersama pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, dan komunitas terus mendorong terciptanya layanan HIV yang lebih berkualitas, partisipatif, dan bebas stigma dalam mendukung target eliminasi AIDS tahun 2030.


Menjaga Harapan, Menguatkan Hak: Langkah Depok dalam Retensi Layanan HIV
Di tengah perubahan arah program penanggulangan HIV di Indonesia, satu hal menjadi semakin jelas: perjuangan tidak lagi sekadar membuka akses layanan, tetapi memastikan setiap individu tetap bertahan dalam perjalanan pengobatan dan perlindungan dirinya. Di balik angka dan kebijakan, ada manusia-manusia yang membutuhkan rasa aman, kepercayaan, dan ruang tanpa stigma. Transisi pembiayaan global menuju kemandirian domestik serta integrasi layanan HIV ke sistem kesehatan primer membawa tantangan baru. Berbagai temuan menunjukkan bahwa hambatan terbesar kini terletak pada retensi layanan—bagaimana orang dengan HIV tetap terhubung dengan pengobatan ART, penggunaan PrEP, hingga pemantauan viral load secara berkelanjutan.
Situasi tersebut juga dirasakan di Depok. Stigma dan diskriminasi di layanan kesehatan, ketakutan terhadap aparat atau sistem hukum, kerentanan terhadap kekerasan, hingga minimnya akses informasi dan perlindungan hukum masih menjadi bayang-bayang yang menghambat komunitas untuk bertahan dalam layanan HIV. Menyadari bahwa pendekatan biomedis saja tidak cukup, Perkumpulan KAKI bersama District Task Force (DTF) Penanggulangan HIV Kota Depok mengambil langkah penguatan berbasis hak asasi manusia melalui kegiatan Refreshing Paralegal. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas paralegal komunitas sebagai jembatan antara masyarakat dan layanan kesehatan maupun hukum.
Paralegal tidak hanya hadir sebagai pendamping hukum, tetapi juga penjaga harapan—membangun rasa aman, menumbuhkan kepercayaan, dan memastikan komunitas populasi kunci tetap memiliki akses layanan HIV tanpa diskriminasi. Kegiatan yang telah dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 09.00–17.00 WIB di SAVERO Hotel Depok ini juga bertujuan membangun kesepahaman antara organisasi masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan terkait isu paralegal HIV/TB di Kota Depok.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta alur rujukan penanganan stigma dan diskriminasi yang lebih kuat, meningkatnya peran aktif setiap stakeholder dalam penanggulangan HIV/TB, serta lahirnya jejaring dan rencana pembentukan Forum Paralegal Kota Depok.Di tengah tantangan yang terus berubah, langkah kecil ini menjadi pengingat bahwa penanggulangan HIV bukan hanya tentang obat dan layanan kesehatan, tetapi juga tentang menjaga martabat, merawat kemanusiaan, dan memastikan tidak ada seorang pun berjalan sendiri dalam sunyi stigma.








Penguatan Komunitas dan HAM untuk Percepatan Eliminasi AIDS 2030
Program Eliminating The AIDS Epidemic in Indonesia by 2030 melalui pendekatan Community System Strengthening – Reducing Human Rights Barrier (CSS-HR) terus diperkuat di tingkat komunitas. Pada April 2026, Perkumpulan Komunitas Aksi Kemanusiaan Indonesia (KAKI) berkolaborasi dengan Yayasan Kalandara sebagai Sub-Recipient (SR) Regional 2 yang mencakup Kota Depok, di bawah koordinasi Indonesia AIDS Coalition sebagai Principal Recipient (PR). Program ini menitikberatkan pada percepatan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara komprehensif berbasis komunitas. Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama terkait stigma, diskriminasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) dan populasi kunci. Kondisi ini berdampak langsung pada rendahnya akses terhadap layanan kesehatan, pengobatan, dan pemenuhan hak dasar.
Sebagai respons, pendekatan CSS-HR mendorong penguatan sistem komunitas melalui mekanisme pendokumentasian kasus oleh paralegal. Data kasus tersebut menjadi landasan penting dalam analisis, advokasi kebijakan, serta pengambilan keputusan berbasis bukti. Meski demikian, pemanfaatan data yang tersedia dinilai belum optimal, sehingga diperlukan ruang diskusi yang lebih terstruktur untuk memperdalam analisis serta merumuskan strategi respon yang efektif. Kegiatan penguatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Savero Hotel Depok, dengan melibatkan berbagai perwakilan organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta lembaga bantuan hukum. Para peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, termasuk jaringan komunitas ODHIV, organisasi pendamping populasi kunci, hingga advokat dan paralegal.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali isu-isu terkini terkait stigma, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan kapasitas terkait pemahaman dasar hukum dalam perlindungan populasi kunci, serta peningkatan keterampilan dalam proses pengaduan kasus. Salah satu output penting yang diharapkan adalah penyusunan rencana kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga bantuan hukum, guna memperkuat mekanisme pendampingan dan advokasi ke depan. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan upaya penghapusan hambatan berbasis HAM dalam penanggulangan HIV/AIDS dapat semakin efektif, sekaligus mempercepat pencapaian target eliminasi epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030




Sinergi Komunitas dan Pemerintah Dorong Integrasi Program HIV/AIDS di Sektor Pariwisata Depok
Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Depok terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Perkumpulan Komunitas Aksi Kemanusiaan Indonesia (KAKI) bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Distrik Task Force (DTF), dan Warga Peduli AIDS (WPA) memainkan peran strategis dalam layanan berbasis komunitas—mulai dari edukasi, rujukan tes HIV, pendampingan pengobatan, hingga dukungan psikososial bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV). Selain itu, advokasi untuk menekan stigma dan diskriminasi juga menjadi fokus utama. Seiring berkembangnya dinamika perkotaan, sektor pariwisata dan usaha jasa hiburan seperti kafe, karaoke, dan panti pijat dinilai menjadi ruang sosial penting yang perlu disentuh intervensi pencegahan HIV/AIDS. Sektor ini berada dalam pembinaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok (Disporyata), sehingga memiliki posisi strategis dalam mendorong pendekatan venue-based intervention atau intervensi berbasis lokasi.
Melihat peluang tersebut, audiensi yang digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Ruang Rapat Disporyata Kota Depok menjadi momentum penting untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah dan komunitas. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mengintegrasikan program pencegahan HIV/AIDS ke dalam tata kelola sektor pariwisata, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih konkret. Salah satu pendekatan yang didorong adalah skema “kontrak sosial”, yang menekankan kemitraan dan tanggung jawab bersama antara OMS, WPA, dan pemerintah daerah. Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya dukungan pendanaan dari APBD sebagai faktor kunci keberlanjutan program. OMS dan WPA didorong untuk meningkatkan kapasitas dalam mengakses mekanisme pendanaan daerah, termasuk melalui skema swakelola dan kemitraan program.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk konsep awal kemitraan antara komunitas dan pemerintah, meningkatnya kapasitas perencanaan program OMS, serta terbukanya peluang intervensi di lokasi-lokasi strategis sektor pariwisata. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu memperluas cakupan layanan pencegahan, edukasi, dan rujukan HIV bagi kelompok rentan, sekaligus mempercepat upaya pengendalian HIV/AIDS di Kota Depok secara lebih inklusif dan berkelanjutan




